Berbusana sopan, rapi, bersih, dan menutup aurat sesuai
dengan isyarat Islam dalam kehidupan sehari-hari (Pasal 7 pedoman KEM)
Tidak memakai kaos oblong, celana pendek, celana
dan/atau baju sobek, sarung, sandal, sepatu dengan tidak sewajarnya, slop, klompen atau
sejenisnya, selama mengikuti kegiatan akademik dan layanan administrasi di STAIN (Pasal 10
pedoman KEM)
Tidak berbusana yang menampakkan aurat, memakai kalung,
anting gelang, bertato, berambut panjang/disemir/ tidak patut, dan berkuku panjang bagi
mahasiswa (Pasal 10 pedoman KEM)
Tidak berbusana yang menempakkan aurat, memakai pakaian
ketat, tembus pandang, atau baju pendek dan sejenisnya, berdandan secara berlebihan/tidak
patut, berkuku panjang, bertato, dan merokok bagi mahasiswi (Pasal 10 pedoman KEM)