Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

lpm@iainmadura.ac.id

SEJARAH SINGKAT LPM IAIN MADURA

Dia awal berdirinya Sistem penjaminan Mutu dianggap sebagai bagian dari unsur penunjang akademik. Saat itu yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proes penetapan dan pemenuhan standar mutu, pengelolaaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen mutu memperoleh kepuasaan. Sejak tahun 2004-2008  saat bernama STAIN Pamekasan sistem penjaminan mutu sudah mendapatkan perhatian dengan mendirikan UPMA (Unit Penjaminan Mutu Akademik) STAIN Pemekasan yang dikepalai oleh Dr. Abdul Mukhid, M.Pd. yang sekarang menjabat Ketua Kaprodi PPG. Pada tahun 2008-2011 UPMA kemudian bertransformasi menjadi PPMP (Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu unit pelaksana teknis STAIN di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan yang dipimpin oleh seorang kepala yakni Prof. Dr. H. Muchlis Solichin, M.Ag. yang bertanggungjawab kepada Ketua STAIN dan secara teknis dibina oleh Pembantu Ketua bidang Akademik. Fungsi PPMP secara umum adalah mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan proses pendidikan dan membantu jurusan/prodi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Pada tahun 2011 PPMP beralih bentuk menjadi P2M (Pusat Penjaminan Mutu) STAIN Pamekasan di bawah koordinasi seorang Kepala Pusat yang saat itu dijabat oleh Dr. Buna’i, M.Pd. dan sekarang menjabat sebagai Wakil Rektor II IAIN Madura. Seiring perlaihan bentuk ini kegiatan-kegiatan penjaminan mutu lebih ditingkatkan khususnya pada 3 siklus awal PPEPP yakni Penetapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Pada periode ini, bentuk evaluasi pada performa lembaga khususnya prodi dan performa dosen di bidang pendidikan dan pengajaran dengan rapi dan terlapor dilaksanakan dengan baik. Memasuki tahun 2019, P2M berubah menjadi LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) menyesuaikan  dengan alih bentuk kelembagaan dari STAIN Pamekasan menjadi IAIN Madura berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 28 Tahun 2018. Penamaan Lembaga Penjaminan Mutu dipakai hingga saat ini, hal itu berdasar pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2018 Pasal 28  huruf b tentang Ortaker IAIN Madura. Di awal berdirinya, LPM diketuai oleh Dr. H. Saiful Hadi, M.Pd. (2018-2022) yang sekarang menjabat sebagai Rektor IAIN Madura yang kemudian saat ini dilanjutkan oleh Dr. Mulyadi, M.Pd (2022-2026).

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Madura merupakan unit institusi akademik yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor untuk mendampingi proses penyelenggaraan akademik dan non akademik terwujudnya budaya mutu. Jaminan mutu tersebut dituangkan dalam setiap dokumen berupa a) Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Non Akademik, b) Manajemen  Mutu Akademik Non Akademik, c) Kurikulum, d) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, e) Mahasiswa dan Alumni, f) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, g) Sarana dan Pasarana Akademik dan Non Akademik.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Madura memiliki peran strategis sebagai pendamping terhadap kinerja layanan mutu akademik dan non akademik pada semua unit kelembagaan di lingkungan IAIN Madura yaitu di tingkat rektorat, fakultas, program studi, lembaga  dan atau unit pelaksana teknis lainnya. Sebab ketika budaya mutu yang dijaminkan oleh LPM kepada semua unit layanan akademik khususnya kepada mahasiswa, maka sangat memungkinkan kinerja mutu akademik akan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya dalam upaya peningkatan mutu lulusan.

Pada era kelembagaan penjaminan mutu, kegiatan PPEPP dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan mulai dari tertibnya siklus penetapan sampai kepada ditingkatkannya evaluasi pada siklus pelaksanaan. Kegiatan rekrutmen auditor internal, pelaksanaan AMI (Audit Mutu Internal), pengakuan sertifikasi eksternal oleh ISO (The International Organization for Standardization) serta dimulainya pendampingan kepada kegiatan akreditasi prodi dan APT. (Admin_LPM)