Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

lpm@uinmadura.ac.id

Bedah Permendiktisaintek 39/2025, UIN Madura Hadirkan Pakar Mutu Rosihan Aslihuddin untuk Perkuat Implementasi SPMI

  • Diposting Oleh Admin Web LPM
  • Jumat, 6 Februari 2026
  • Dilihat 6 Kali
Bagikan ke

MALANG – Rangkaian kegiatan penguatan mutu Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berlanjut pada sesi pendalaman materi yang digelar pada Jumat malam (06/02/2026). Bertempat di Hotel Harris Malang, sesi yang dimulai tepat pukul 19.30 WIB ini menghadirkan narasumber ahli, Rosihan Aslihuddin, S.Sos., M.A.B., CRP., dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Agenda ini menjadi momentum strategis bagi UIN Madura karena membahas secara komprehensif mengenai Kelengkapan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pasca terbitnya regulasi terbaru.

Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh pimpinan universitas, mulai dari Rektor UIN Madura, Dr. Saiful Hadi, M.Pd.; Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Prof. Dr. Maimun, M.H.I.; Wakil Rektor 2 Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Mohammad Ali Al-Humaidy, M.Si.; Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd.; serta Wakil Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Rudy Haryanto, S.ST., M.M.

Tak hanya pimpinan puncak, antusiasme juga terlihat dari kehadiran seluruh jajaran Dekanat Fakultas, Ketua Program Studi (Kaprodi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta ujung tombak penjaminan mutu yakni Gugus Penjamin Mutu (GPM), Unit Penjamin Mutu (UPM), dan tim LPM UIN Madura.

Transisi Regulasi: Dari Permen 53/2023 ke 39/2025

Dalam paparannya, Rosihan Aslihuddin—atau yang akrab disapa Cak Ro—mengupas tuntas kehadiran Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi baru ini hadir menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Cak Ro, yang dikenal luas sebagai ahli manajemen sistem perguruan tinggi serta praktisi pengembangan SPMI dan Audit Mutu Internal (AMI), membedah secara rinci dasar hukum dan konsideran aturan anyar tersebut.

"Perubahan regulasi menuntut adaptasi yang cepat dan tepat. Kita perlu memahami pasal demi pasal dalam Permendiktisaintek 39/2025 untuk melihat perbedaan mendasar dengan aturan lama (53/2023), sehingga penyesuaian dokumen SPMI di UIN Madura bisa dilakukan secara presisi," ujar Cak Ro di hadapan peserta.

Fokus Bahasan: Tugas Perguruan Tinggi dan Penyempurnaan SPMI

Diskusi malam itu berlangsung dinamis dengan fokus pada beberapa poin krusial: Pertama, Analisis Komparatif: Membedah perbedaan signifikan antara Permendiktisaintek 39/2025 dan Permendiktisaintek 53/2023. Kedua, Tugas Perguruan Tinggi: Memperjelas kewajiban institusi dalam mengimplementasikan SPMI sesuai standar terbaru. Ketiga, Strategi Penyesuaian: Langkah-langkah teknis agar dokumen dan praktik SPMI di UIN Madura menjadi lebih adaptif, baik, dan sempurna.

Kehadiran Cak Ro, memberikan wawasan segar bagi para pengelola mutu di lingkungan UIN Madura, memastikan bahwa langkah institusi dalam menjamin kualitas pendidikan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). (Whd)