DIRJEN PENDIS BERIKAN PANDUAN AKREDITASI PTKI PASCA PERMENDIKBUD BARU
- Diposting Oleh Admin Web LPM
- Kamis, 15 Februari 2024
- Dilihat 104 Kali
Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Rektor/Ketua PTKI Negeri dan Swasta sebagai pedoman dalam melaksanakan akreditasi menyusul berlakunya Permendikbud baru.
Surat Edaran Direktur Jendral Pendis Islam ini memberikan penjelasan mengenai kewajiban pengajuan akreditasi bagi PTKI yang belum terakreditasi, batas waktu pelaksanaan akreditasi dengan instrumen lama dan baru, serta status akreditasi yang diperlukan agar program studi dan perguruan tinggi dapat meluluskan mahasiswa. Selain itu, juga diatur mengenai proses otomatisasi akreditasi yang akan dilakukan BAN-PT dan LAM setelah instrumen baru resmi berlaku pada Agustus 2025.
DirJen Pendis berharap panduan ini dapat memudahkan pengelola PTKI Islam menindaklanjuti aturan baru secara tepat dan teratur agar proses akreditasi tetap berjalan lancar tanpa ada yang dirugikan. Dengan demikian, kualitas pendidikan di PTKI Islam dapat terus terjaga sesuai standar nasional.
Itulah berita singkat mengenai surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan PTKI ini. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan akreditasi di perguruan-perguruan tinggi keagamaan Islam. (Nuha)